![]() |
| Foto : ilustrasi pejabat sedang rapat |
Biasanya praktik seperti itu dikenal sebagai politik balas budi atau patronase politik. Mekanismenya bisa bermacam-macam, meskipun secara formal sering dibungkus dengan alasan “penempatan sesuai kompetensi” atau “hak prerogatif pejabat”. Secara umum, alurnya kira-kira seperti ini:
1. Inventarisasi pendukung
Setelah terpilih, pejabat (misalnya kepala daerah atau pejabat politik lain) akan mendata siapa saja tokoh, kelompok, atau individu yang sudah berkontribusi besar dalam pemenangan.
2. Pemetaan jabatan yang tersedia
Jabatan strategis di birokrasi, BUMD, atau lembaga-lembaga tertentu dipetakan. Ada yang sifatnya struktural (kepala dinas, staf ahli), ada juga yang sifatnya non-struktural (tenaga ahli, komisaris).
3. Bagi-bagi posisi
Pendukung “utama” biasanya mendapat posisi lebih bergengsi atau yang punya akses sumber daya. Pendukung lain bisa ditempatkan di posisi yang lebih kecil, atau minimal mendapat akses proyek/kontrak kerja sama.
4. Alasan formal
Supaya terlihat sah, penunjukan sering dibungkus dengan narasi :
“Sesuaikan dengan kompetensi”
“Kebutuhan organisasi”
“Mendukung visi-misi kepala daerah”
5. Risiko & kritik
Jika terlalu kental nuansa balas budi, bisa menurunkan profesionalisme birokrasi. Rentan konflik kepentingan. Bisa memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Praktik ini sebenarnya banyak dikritik karena merusak meritokrasi. Idealnya jabatan birokrasi diisi lewat mekanisme seleksi terbuka berbasis kompetensi, bukan karena jasa politik.

Komentar
Posting Komentar
Mari berkomentar dengan bijak dengan komentar yang bisa anda tanggung jawabkan.